Hutan di Indonesia dari waktu ke waktu kian terancam. Kerusakan dan pembalakan kayu secara tidak sah begitu dominan. Proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan, perkebunan skala besar, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta lahan transmigrasi yang salah kaprah mendorong kawasan hutan semakin rusak.
Kerusakan ini juga terjadi pada hutan tanaman produksi. Bahkan sebagian besar hutan produksi dalam keadaan rusak parah. Sedangkan hutan-hutan tropis asli sepertinya hanya tersisa di kawasan-kawasan konservasi seperti taman nasional, hutan lindung dan cagar alam.
Penebangan haram tidak pernah teratasi, bahkan seringkali dilakukan terang-terangan. Hutan alam Indonesia terus menciut dengan cepat. Sedangkan industri pengolahan kayu terus tumbuh, terutama industri kertas dan pulp. Akibatnya, kesenjangan antara suplai dan permintaan semakin melebar. Ketidakseimbangan antara permintaan dan suplai bahan baku kayu inilah yang mendorong maraknya penebangan ilegal.
Dari evaluasi pasca banjir diketahui salah satu penyebab bencana ini karena rusaknya hutan. Ini disebabkan karena hutan berfungsi sebagai penyerap air hujan, pengatur air (hidrologis), pencegah erosi, dan sekaligus sebagai cadangan air di musim kemarau.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, perusakan lingkungan hutan masih terjadi, baik oleh praktik pembalakan liar maupun penambangan ilegal. Disepanjang sisi ruas jalan penghubung Palangkaraya - Buntok misalnya sejauh mata memandang yang terlihat dan tersisa hanyalah semak belukar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah pernah mencatat dan melaporkan bahwa kerusakan hutan di provinsi ini setiap tahun mencapai 255.918 hektar. Sementara Badan Pengelola Darah Aliran Sungai (DAS) sungai Kahayan mencatat, bahwa dari 4,7 juta hektar lahan kritis di wilayah kerjanya , baru 60.000-70.000 hektar yang dapat direboisasi sejak tahun 2004.
Secara nasional, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar pernah menyebutkan bahwa angka kerusakan hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai 59,2 juta hektar (2006), dengan laju kerusakan mencapai 1,19 jektar pertahun.
Sebenarnya masih ada waktu untuk menyelamatkan hutan Indonesia. Salah satu aksi ini dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari Hutanku ( Akte Notaris No.31 Tahun 2007 ) yang berupaya untuk menghentikan laju kerusakan hutan dan menyelamatkan hutan-hutan alam yang tersisa di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
LSM Lestari Hutanku, saat ini telah mendapatkan dukungan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mengemban Visi dan Misi pelestarian hutan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan dengan luas areal kurang lebih 250 hektar yang berlokasi di wilayah Kelurahan Mengkatip, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
LOKASI & TOPOGRAFI
Secara geografis Kabupaten Barito Selatan terletak di sebelah timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan posisi antara 1°20' LU s/d 1°35' LS - 114° BT s/d 115° BT dengan diapit oleh Kabupaten Barito Utara disebelah utara dan Provinsi Kalimantan Selatan serta sebagian wilayah Kabupaten Kapuas di selatan. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Timur dan sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan demikian Kabupaten Barito Selatan setelah pemekaran dengan Barito Timur mempunyai luas wilayah 8.830 km2 dengan pembagian pembuatan lahan sebagai berikut:
Hutan belantara
3773,95 km2
42,74%
luas Barsel
Rawa-rawa
2715,50 km
230,75%
luas Barsel
Sungai & danau
446,23 km2
5,05%
luas Barsel
Penggunaan lainnya
1894,32 km2
21,45%
luas Barsel
Kabupaten Barito Selatan memiliki topografi wilayah sebagai berikut:
Bagian utara ke selatan daerah pantai menyusur sungai barito dengan ketinggian 10-50 m dari permukaan laut merupakan daerah dengan potensi banjir cukup tinggi, diantaranya di Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala, sebagian Dusun Selatan dan Kecamatan Dusun Utara.
Bagian Timur merupakan dataran tinggi yang bergelombang bahkan sampai kebukit-bukit dengan ketinggian mencapai 400 m dari permukaan laut dengan tingkat kemiringan 19-25% dialiri anak sungai Barito, termasuk daerah ini diantaranya Kecamatan Guning Bintang Awai.
Bagian sebelah barat terdapat rawa-rawa yang dialiri sungai kecil yang bermuara pada sungai Barito.
VISI & MISI
VISI
Menjaga dan memelihara kelestarian hutan pada suatu area dan sekitarnya.
MISI
Sebagai tempat pelestarian dan pemeliharaan hutan kayu Kalimantan
Sebagai percontohan hutan/kayu yang bebas dan terpelihara dari bahaya kebakaran hutan
Sebagai sumber induk benih hutan kayu
Sebagai objek penelitian hutan kayu Kalimantan
Sebagai objek wisata alam hutan kayu Kalimantan
Sebagai hutan percobaan bagi hutan tanah gambut di Kalimantan
Sebagai bahan pendataan jenis hutan Kalimantan di tanah yang bergambut
Sebagai paru-paru dunia
Sebagai sumber ekonomi/lapangan kerja bagi masyarakat sekitar